BATARALINK.COM, Jambi – Sikap menghindar yang ditunjukkan oleh oknum pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Telanaipura inisial N saat akan dikonfirmasi terkait dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh PT Osoil Indo Energi – Perusahaan transportir BBM industri, semakin menguatkan dugaan adanya kongkalingkong diantara mereka.
Bayangkan saja, oknum Account Representative pada KPPP Jambi Telanaipura berinisial N itu menghindari upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait adanya dugaan PT Osoil Indo Energi melakukan penggelapan pajak penjualan dengan memanipulasi faktur penjualan.
Awalnya, saat ditelpon di bagian pelayanan awak media diarahkan naik ke lantai 3 untuk menemui N, namun entah kenapa N dengan sigap menghindar, ia turun kelantai dasar meninggalkan gawainya diatas meja lalu menghilang dari pantauan awak media.
Padahal, dugaan terkait PT Osoil Indo Energi melakukan penggelapan pajak penjualan dengan memanipulasi faktur penjualan merupakan informasi publik yang seharusnya mendapat konfirmasi dari pihak berwajib seperti N.
Sebab persoalan penggelapan pajak oleh sejumlah perusahaan penyalur BBM industri sudah jadi masalah serius yang harus disikapi dengan tegas oleh pihak berwenang sebagaimana sudah ditegaskan oleh anggota Komisi VII DPR RI Hendri Halomoan Sitompul pada Dirjen Migas KESDM. Dia miris dengan bisnis BBM Industri di Indonesia.
“Saya ngak tahu, para pedangang atau istilahnya INU atau apa namanya agen itu, mereka dapatkan minyak dari mana, saya ngak tahu gitu pak, makanya hari ini bisa sampaikan bahwa kalau kita kenal diluar money loundry, hari ini saya nyatakan bahwa di Indonesia ini terjadi, oil and gas loundry,” tegasnya Anggota DPR RI Komisi VII itu.
Hendri pun menyoal terkait permasalahan tersebut, menurut dia persoalan itu timbul lantaran minyak atau BBM yang tidak seharusnya dimiliki atau diperdagangkan malah beredar bebas di pasar gelap.
“Ketika ada satu institusi lebih dia koutanya, dia jual itu kelebihan itu, kelebihan itu di kirim ke PT A, yang pasti pak Dirjen setiap transaksi BBM itu harus ada pajak ada minimal 2 pajak di sana, Bahan Bakar dan PPN, ini harus keluar, artinya negara punya hak disana, tapi transaksi ini tidak keluar. Karna apa? Karna mereka ada permainan PT A ke PT B dan user mereka buka faktur pajak, tapi itu bodong semua,” katanya.
Anggota Komisi VII itu pun sudah menegaskan kepada Dirjen Migas agar melihat persoalan yang ada dan mulai berbenah. Dimulai dari pengawasan terhadap para pemegang Izin Niaga Usaha (INU).
“Saya katakan semua INU itu harus di panggil, tanyakan dari mana minyak mereka, karena saya yakin, waktu mereka mengajukan INU, mereka harus ada syarat-syaratnya minimal ada storage-nya. Pertanyaannya lihat storage-nya, pernah ngak? Storage mereka itu disinggahi minyak? Ngak pernah pak, itu terbang semua itu minyak kemana-mana, nah ini yang saya maksud, tolong diawasi pak,” tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01.2015 Tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak, Pasal 2, AR memiliki fungsi sebagai berikut: 1. AR sebagai pelayanan dan konsultasi. 2. AR sebagai pengawas dan penggalian potensi pada Wajib Pajak.
Diketahui juga, pemilik dari PT Osoil Indo Energi bernama inisial (S) dia merupakan bos utama PT Osoil Indo Energi, untuk operasionalnya sendiri diatur oleh Direktur berinisial T yang tak lain merupakan sosok Kades di Kabupaten Muaro Jambi.
Sesuai dengan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Dapat diancam pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama enam tahun, serta dapat didenda minimal dua kali hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak”.
Agar informasi menjadi berimbang, diminta kepada BPK RI, KPK RI dan Dirjen Migas Kementrian ESDM, dan Ditjen Pajak RI agar melakukan pengecekkan terhadapat dugaan penggelapan pajak yang dilakukan PT Osoil Indo Energi dan Account Representative berinisial (N) atas dugaan gratifikasi.
Sanjaya salah satu aktivis jambi mengatakan sangat kecewa atas yang di lakukan oknum AR Pajak Pratama Jambi kepada wartawan yang tampak menutup akses bagi keterbukaan informasi publik.
“Kita akan lakukan investigasi khusus atas prihal ini, jika ada kolaborasi mafia kepada oknum pajak, ini jelas tindakan melawan hukum,” tegasnya.
Sanjaya mengacu pada penegasan yang sudah disampaikan oleh Komisi VII DPR RI. Oleh karena itu dia mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama mengawasi praktek bisnis BBM industri mengingat banyaknya persoalan yang ada kini yang disinyalir merupakan kerja-kerja mafia yang terstruktur mulai dari oknum pemain BBM insustri hingga oknum-oknum petugas pajak.
Dia juga meminta agar aparat penegak hukum tidak menutup mata atas adanya dugaan penggelapan pajak yang dilakukan perusahaan demi meraup untung besar.
“Periksa, tangkap dan Adili yang merugikan negara, jangan biarkan mafia ini lepas, hukum,” katanya. (red/*)