BATARALINK.COM, Jambi – Sudah hampir beberapa pekan dugaan kongkalikong antara pihak pajak pratama jambi bersama PT. Osoil Indo Energi yang berbidang angkutan BBM minyak industri masih menjadi tanda tanya besar, tidak adanya keterbukaan publik yang dilakukan oleh Account Representative (AR) pajak pratama jambi Novianto dan Tomy Firmansyah sebagai pengawas, Ini membuat dugaan semakin kuat AR dan Pengawas berlindung pada undang undang 32 tentang privasi wajib pajak.
Ada beberapa pemberitaan yang belum terungkap atau membuat dugaan kongkalikong ini misteri. Dari hasil pertemuan antara Account Representative (AR) pajak Novianto dan Pengawas Pajak Tomy Firmansyah, tidak ada membuahkan hasil apapun seolah olah diduga ada yang ingin ditutupin.
Dari pemberitaan sebelumnya, dari aktivis pun sudah pernah angkat bicara, tapi seolah olah karna kuatnya jabatan dan pemilik PT. Osoil Indo Energi, alhasil dugaan penggelapan dengan memanupulasi pajak penjualan ini tetap berjalan dan tidak takut dengan hukum atau kebal hukum.
Dari pertemuan saat itu bersama awak media Account Representative (AR) Novianto tak banyak bicara, malahan pengawas tomy firmansyah yang baru bekerja seminggu saat itu seolah olah olah mengetahui, mencoba menjelaskan.
Dugaan itu di perkuat lagi, saat awak media meminta kontak nomor handphone Account Representative (AR) Novianto dan Pengawas Tomy Firmansyah tetapi mereka menolak untuk memberinya. Bukan itu saja, saat dipertegas awak media juga persoalan pemanggilan pemilik inisial (S) terlihat sedikit terbata bata menjawab benar, ditanya dikapan mereka malah mengalihkan pembicaraan (sesuai record).
Pertanyaan besar temuan kali ini di pajak pratama jambi, apakah ini yang di namakan mafia pajak itu.
Awak media akan berusaha menyambungkan pemberitaan selanjutnya agar bisa mengungkapkan kebenaran, jika benar, sungguh ini merupakan tindakan melawan hukum yang tersistematis dan terstruktur.
Amri yang baru baru ini di tunjuk sebagai sekretaris Fast Respond Provinsi Jambi yang juga sebagai jurnalis menjelaskan akan selalu mengungkap kebenaran ini, saya berasal dari aktivis dan saya melakukan tindakan selanjutnya melalui jalur aktivis.
“Sebagai jurnalis dan sebagai aktivis saya yang melakukan investigasi persoalan PT. Osoil Indo Energi atas dugaan kongkalikong akan kita teruskan sampai dengan kepusat”, tegasnya.
Menambahkan domisioner ketua 2 PMII PKC provinsi Jambi ini menegaskan kita masih menduga duga saja, nanti kita minta Sesuai undang undang KIP agar ini terbuka untuk umum, jangan ada mafia pajak di kantor pajak pratama jambi.
“Mari sama sama kita ungkap sebagai contoh di jambi, jangan bermain main sama pajak dan terutama AR pajak harus bekerja sesuai aturan yang berlaku” tutupnya.
Dasarnya, persoalan penggelapan pajak oleh sejumlah perusahaan penyalur BBM industri sudah jadi masalah serius yang harus disikapi dengan tegas oleh pihak berwenang sebagaimana sudah ditegaskan oleh anggota Komisi VII DPR RI Hendri Halomoan Sitompul pada Dirjen Migas KESDM. Dia miris dengan bisnis BBM Industri di Indonesia.
“Saya ngak tahu, para pedangang atau istilahnya INU atau apa namanya agen itu, mereka dapatkan minyak dari mana, saya ngak tahu gitu pak, makanya hari ini bisa sampaikan bahwa kalau kita kenal diluar money loundry, hari ini saya nyatakan bahwa di Indonesia ini terjadi, oil and gas loundry,” tegasnya Anggota DPR RI Komisi VII itu.
Hendri pun menyoal terkait permasalahan tersebut, menurut dia persoalan itu timbul lantaran minyak atau BBM yang tidak seharusnya dimiliki atau diperdagangkan malah beredar bebas di pasar gelap.
“Ketika ada satu institusi lebih dia koutanya, dia jual itu kelebihan itu, kelebihan itu di kirim ke PT A, yang pasti pak Dirjen setiap transaksi BBM itu harus ada pajak ada minimal 2 pajak di sana, Bahan Bakar dan PPN, ini harus keluar, artinya negara punya hak disana, tapi transaksi ini tidak keluar. Karna apa? Karna mereka ada permainan PT A ke PT B dan user mereka buka faktur pajak, tapi itu bodong semua,” katanya.
Anggota Komisi VII itu pun sudah menegaskan kepada Dirjen Migas agar melihat persoalan yang ada dan mulai berbenah. Dimulai dari pengawasan terhadap para pemegang Izin Niaga Usaha (INU).
“Saya katakan semua INU itu harus di panggil, tanyakan dari mana minyak mereka, karena saya yakin, waktu mereka mengajukan INU, mereka harus ada syarat-syaratnya minimal ada storage-nya. Pertanyaannya lihat storage-nya, pernah ngak? Storage mereka itu disinggahi minyak? Ngak pernah pak, itu terbang semua itu minyak kemana-mana, nah ini yang saya maksud, tolong diawasi pak,” tegasnya.
Dan untuk, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01.2015 Tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak, Pasal 2, AR memiliki fungsi sebagai berikut: 1. AR sebagai pelayanan dan konsultasi. 2. AR sebagai pengawas dan penggalian potensi pada Wajib Pajak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.