Maraknya Penambangan Galian C Ilegal di Kabupaten Muaro Jambi

Senin, 7 April 2025 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Galian C
BATARALINK.COM, Jambi Penambangan galian C, khususnya untuk tanah urug, semakin marak terjadi di Kabupaten Muaro Jambi. Aktivitas ini kerap menjadi perhatian karena banyak yang beroperasi tanpa izin resmi.
Penambangan galian C ilegal sering kali merugikan negara karena tidak membayar pajak dan retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah. Selain itu, masyarakat sekitar juga terdampak akibat kerusakan lingkungan dan polusi yang ditimbulkan.
Merujuk ke UU nya, Penambangan galian C ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin. Dan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Hasil pantauan wartawan Bataralink.com bersama rekan-rekan media menemukan beberapa titik di kawasan Pondok Meja, tepat nya di wilayah kecamatan Mestong yang diduga merupakan lokasi galian C tanah urug yang dikelola oleh Ahmad Zaidi tanpa izin tambang.
Saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp (WA), Ahmad Zaidi tidak memberikan respons. Tidak adanya respon ini semakin menguatkan dugaan bahwa tambang tersebut beroperasi tanpa izin atau ilegal.
“Hasil pantauan di lapangan menunjukkan adanya satu unit excavator dan lima truk pengangkut tanah yang sedang memuat tanah untuk diangkut dan dijual,” ujar ijal, salah satu jurnalis yang memantau langsung lokasi penambangan beberapa waktu lalu.
Wahyu, seorang pemerhati lingkungan, menyatakan bahwa dalam melakukan usaha penambangan, pihak yang bersangkutan harus mengantongi izin resmi dari pemerintah serta instansi terkait. Ia mengingatkan agar tidak sembarangan melakukan penambangan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan yang bisa terjadi di masa depan.
“Tak ada yang melarang perusahaan atau individu melakukan aktivitas penambangan, asalkan sudah memiliki izin resmi dari pemerintah, seperti izin usaha penambangan (IUP), izin lingkungan, izin pemanfaatan lahan, dan harus ada kajian teknis terkait usaha penambangan tersebut. Jika tidak, dampaknya bisa sangat fatal bagi lingkungan,” jelas Wahyu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari instansi terkait, seperti Pemkab Muaro Jambi, ESDM, dan DLH. (**)
Baca juga:  Polda Jambi perkuat Komitmen Berantas Segala Bentuk Perjudian
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Waduuuuh…!! Proyek Pembangunan Sekolah Adyaksa Jambi Diduga Abaikan K3.
Jajaran Polres Sarolangun diduga Mandul Dalam Penyelesaian Laporan Korban Penikaman antar Timses, Ada apa???!!
Sejumlah Pelajar Babak Belur Bentrok Turnamen Futsal Series di Gor Kotabaru Jambi
Resmi Dibuka Ajang Lomba Wira dan Madya Palang Merah ke-IV Tingkat Nasional UKK KSR PMI UIN STS Jambi
DPW FRN Akan Geruduk Kantor Pajak Pratama Jambi Minta KIP Atas Dugaan Kongkalikong AR Pajak Dan PT. Osoil Indo Energi
Diluar Dugaan!! Ribuan Masyarakat Jambi ikut mengantarkan Pasangan Romi – Sudirman Mendaftar ke KPU Provinsi jambi, : Partai Pengusung Pertahanan ikut Meramaikan
Romi Hariyanto tidak Punya Waktu Banyak untuk Mencari Pengganti Saniatul
Polda Jambi perkuat Komitmen Berantas Segala Bentuk Perjudian

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 13:48 WIB

Maraknya Penambangan Galian C Ilegal di Kabupaten Muaro Jambi

Jumat, 24 Januari 2025 - 11:39 WIB

Waduuuuh…!! Proyek Pembangunan Sekolah Adyaksa Jambi Diduga Abaikan K3.

Senin, 18 November 2024 - 20:00 WIB

Jajaran Polres Sarolangun diduga Mandul Dalam Penyelesaian Laporan Korban Penikaman antar Timses, Ada apa???!!

Rabu, 13 November 2024 - 15:48 WIB

Sejumlah Pelajar Babak Belur Bentrok Turnamen Futsal Series di Gor Kotabaru Jambi

Minggu, 8 September 2024 - 21:10 WIB

DPW FRN Akan Geruduk Kantor Pajak Pratama Jambi Minta KIP Atas Dugaan Kongkalikong AR Pajak Dan PT. Osoil Indo Energi

Jumat, 30 Agustus 2024 - 01:36 WIB

Diluar Dugaan!! Ribuan Masyarakat Jambi ikut mengantarkan Pasangan Romi – Sudirman Mendaftar ke KPU Provinsi jambi, : Partai Pengusung Pertahanan ikut Meramaikan

Selasa, 27 Agustus 2024 - 19:53 WIB

Romi Hariyanto tidak Punya Waktu Banyak untuk Mencari Pengganti Saniatul

Selasa, 27 Agustus 2024 - 19:13 WIB

Polda Jambi perkuat Komitmen Berantas Segala Bentuk Perjudian

Berita Terbaru