BataraLink.Com, Tanjung Jabung Timur – Sub kontraktor (Subkon) atas nama Suntoro, warga yang beralamat, di Kecamatan Muara Sabak Barat – Kabupaten Tanjung Jabung Timur, mendatangi kantor PT Brahma Binabakti Karet, di Km 53, Lintas Timur – Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan – Kabupaten Muara Jambi, pada Sabtu, 27/07/24.
Kedatangan Suntoro beserta kawan kawan, ke kantor perusahaan tersebut, adalah untuk mempertanyakan upah hasil pekerjaan yang tak kunjung dibayarkan kontraktor, atas nama CV Suci yang diwakili inisial NP Hutabarat, kepada pihak subkon.
Kepada pihak PT Brama Binabakti Karet, sebagai objek pelaksanaan pekerjaan, Suntoro dkk bertemu langsung dengan asisten infrastruktur, Noverman.
Suntoro selaku Subkon kepada Noverman menuturkan, tertundanya pembayaran hingga waktu sekarang, NP beralasan, bahwa pembayaran dari pihak perusahaan masih terkendala teknis, namun alasan tersebut, bukan menjadi tanggung jawab pihak subkon, karena subkon telah menyelesaikan kewajibannya, sebagaimana dalam perjanjian kerja.
Subkon hanya minta pertanggungjawaban dari pihak kontraktor CV.Suci, yaitu atas pembayaran pekerjaan yang di laksanakan oleh subkon, sesuai perjanjian antara kontraktor dengan subkon, yaitu 30 hari setelah selesai pekerjaan akan lunas di bayarkan, tandas Suntoro menegaskan.
Pekerjaan pengerasan tahap 1 kita kerjakan dari mulai tanggal 20 Maret, selesai tanggal 29 April sepanjang + – 2 km,
sedangkan pekerjaan pengerasan tahap kedua, selesai pada tanggal 13 Mei 2024 sepanjang + – 2 km.
Dipaparkan lagi, untuk pembayaran pekerjaan jalan tahap I sudah di bayar oleh pihak kontraktor CV.Suci pada tanggal 26 Juni 2024, sedangkan pekerjaan tahap II akan di bayar pada tanggal 10 juli 2024, sesuai janji NP Hutabarat saat di temui sebelumnya, namun sampai sekarang pembayaran tahap kedua belum di bayar, oleh pihak kontraktor CV Suci, ungkap Suntoro kesal.
Jalan dengan panjang keseluruhan + – 4 km, pelaksanaan pekerjaan telah selesai memenuhi spesifikasi volume, sebagaimana dapat dibuktikan dengan check list lapangan, terang Suntoro.
Adanya dugaan itikad yang tidak baik, sebagaimana isi perjanjian yang telah disepakati, antara sub kontraktor bersama kontraktor, NP Hutabarat, maka pihaknya, mempertanyakan, sekaligus berharap solusi penyelesaian, dari pihak perusahaan, beber Suntoro kepada Noverman.
Setelah menjelaskan, apa yang menjadi persoalan yang dialami subkon, bahkan NP melakukan pemutusan komunikasi dengan memblokir nomor an. Suntoro, yang merupakan pihak subkon, sehingga menimbulkan keganjilan dengan kesan mempermainkan dan mengangkangi perjanjian sebelumnya, terjadinya lost kontak yang sengaja di lakukan kontraktor terhadap dirinya, menjadi potensi menguatkan akan sikap NP yang tidak sportif, mengingkari perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak, sambung Suntoro menambahkan.
Menanggapi masalah ini, Noverman dihadapan Suntoro dan kawan kawan mengatakan, dalam kontrak kerja pihak perusahaan tidak mencantumkan perjanjian dengan subkon, kita hanya berhubungan dengan pihak kontraktor, artinya kami tidak berwenang untuk menyampaikan informasi maupun data apapun yang terkait dengan pekerjaan ini, kecuali atas perintah pimpinan perusahaan, jika saya sampaikan diluar wewenang dan kapasitas saya, maka saya akan disalahkan dan dapat dituntut, sebutnya.
Namun demikian, jika ada pihak yang dirugikan bapak bapak silakan menempuh keranah hukum, SOP nya memang begitu, katanya menghimbau.
Lebih lanjut, kepada media ini, Suntoro menjelaskan, bahwa apa yang menjadi perjanjian mereka, yaitu kontraktor dan subkon, sudah jelas tertuang dalam perjanjian yang disertai materai dan stempel CV Suci, berikut dua orang saksi an. Bayu Eka Putra dan Muhammad Roy, ditanda tangani, ucap Suntoro.
Kita masih menunggu itikad baik dari saudara NP, namun dalam waktu selambat lambat nya 1 Agustus 2024, jika pihaknya (NP) tidak menggubris, maka dengan terpaksa, kami akan tempuh keranah hukum, kata Suntoro lebih menegaskan.
NP Hutabarat, saat dihubungi terkait masalah ini, melalui sambungan WhatsApp, pada, Minggu (28/07), pihaknya mengatakan, tanyakan kepada pihak Suntoro, apakah dia mengerti atas perjanjian kerja yang dia tanda tangani?
Kalau dia mengerti, isi perjanjiannya dan haknya ada yang di rampas, yah dia punya hak utk melakukan dan menempuh upaya hukum, jawab NP, tanpa bermaksud menghalangi upaya Suntoro selaku Subkon. (red/*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.