BataraLink.Com, Jambi – PT Somba Hasbo sebagai kontraktor pelaksana proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah Provinsi Jambi yang dilaksanakan di Sekolah Adyaksa Jambi senilai Rp 40.895.496.122 diduga melakukan melanggar Undang-Undang Nomor.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur hak – hak pekerja/buruh. karena tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada para pekerjanya.
Sanksi pelanggaran undang-udang keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat berupa pidana kurungan dan denda. Selain itu Perusahaan juga dapat di kenakan sanki administratif.
Pidana kurungan paling lama 1 tahun atau Pidana denda paling banyak rp. 15.000.000.
Sanksi administratif berupa teguran peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pencabutan izin.
Pantauan media ini di lokasi proyek yang berada di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Urip Sumoharjo, Telanaipura, Kota Jambi, Kamis (23/1/2025), puluhan pekerja terlihat melakukan kegiatan tanpa dilengkapi perlengkapan K3 seperti pelindung kepala, pelindung kaki, pelindung kepala, dan pelindung jatuh yang lengkap.
Pihak PT Somba Hasbo yang berusaha dikonfirmasi terkait hal ini menolak memberikan keterangan. Menurut Petugas Keamanan Proyek, Arif, kontraktor pelaksana proyek menolak menanggapi konfirmasi hanya menunjukkan kartu identitas wartawan, tanpa adanya surat resmi dari redaksi terkait.
“Harusnya kalau tidak ada surat resmi, jangan masuk,” kata Arif seraya meminta wartawan keluar dari lokasi proyek secara halus.
Namun sebelumnya, Arif mengungkapkan, bahwa terkait tidak dilaksanakan program K3 dilokasi proyek yang telah diawasinya sejak 3 bulan lalu karena ketidakmauan dari para pekerjanya sendiri.
“Memang dari para pekerja tidak mau menggunakan perlengkapan K3. Kadang hari ini ditegur mereka baru mau menggunakan, besok mereka lepas lagi,” kata Arif.
Proyek dengan nilai fantastis ini diketahui milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Jambi.
Proyek dengan Mega proyek Nomor Kontrak HK0201-Cb.6.5.4/20/2024 dikerjakan PT Somba Hasbo dan Konsultan managemen Konstruksi PT Global Teknik Multi Desain dengan waktu pelaksanaan 210 hari kalender. (Red).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.