Kontraktor atas nama CV.Suci diduga Tidak membayarkan Upah Pekerja Sub Kontraktor

Senin, 29 Juli 2024 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BataraLink.Com, Tanjung Jabung Timur – Sub kontraktor (Subkon) atas nama Suntoro, warga yang beralamat, di Kecamatan Muara Sabak Barat – Kabupaten Tanjung Jabung Timur, mendatangi kantor PT Brahma Binabakti Karet,  di Km 53, Lintas Timur –  Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan – Kabupaten  Muara Jambi, pada Sabtu, 27/07/24.

Kedatangan Suntoro beserta kawan kawan, ke kantor perusahaan tersebut, adalah untuk mempertanyakan upah hasil pekerjaan yang tak kunjung dibayarkan kontraktor, atas nama CV Suci yang diwakili inisial NP Hutabarat, kepada pihak subkon.

Kepada pihak PT Brama Binabakti Karet,  sebagai objek pelaksanaan pekerjaan, Suntoro dkk bertemu langsung dengan asisten infrastruktur, Noverman.

Suntoro selaku Subkon kepada Noverman menuturkan, tertundanya  pembayaran hingga waktu sekarang, NP beralasan, bahwa pembayaran dari pihak perusahaan masih terkendala teknis, namun alasan tersebut, bukan menjadi tanggung jawab pihak subkon, karena subkon  telah menyelesaikan kewajibannya, sebagaimana dalam perjanjian kerja.

Subkon hanya minta pertanggungjawaban dari pihak kontraktor CV.Suci, yaitu atas pembayaran pekerjaan yang di laksanakan oleh subkon, sesuai perjanjian antara kontraktor dengan subkon, yaitu 30 hari setelah selesai pekerjaan akan lunas di bayarkan, tandas Suntoro menegaskan.

Baca juga:  Memperingati Hari jadi Kabupaten Tanjung Jabung Barat Ke-59, Petro China Berikan Kado Spesail

Pekerjaan pengerasan tahap 1 kita kerjakan dari mulai tanggal 20 Maret, selesai tanggal 29 April sepanjang + – 2 km,

sedangkan pekerjaan pengerasan tahap kedua, selesai pada tanggal 13 Mei 2024 sepanjang + – 2 km.

Dipaparkan lagi, untuk pembayaran pekerjaan jalan tahap I sudah  di bayar oleh pihak kontraktor CV.Suci pada  tanggal 26 Juni 2024, sedangkan pekerjaan tahap II akan di bayar pada tanggal 10 juli 2024, sesuai janji NP Hutabarat saat di temui sebelumnya, namun sampai sekarang pembayaran tahap kedua belum di bayar, oleh pihak kontraktor CV Suci, ungkap Suntoro kesal.

Jalan dengan panjang keseluruhan + – 4 km,  pelaksanaan pekerjaan telah selesai memenuhi  spesifikasi volume,  sebagaimana dapat dibuktikan dengan check list lapangan, terang Suntoro.

Adanya dugaan itikad yang tidak baik, sebagaimana isi perjanjian yang telah disepakati, antara sub kontraktor bersama kontraktor, NP Hutabarat, maka pihaknya, mempertanyakan, sekaligus berharap solusi penyelesaian, dari  pihak perusahaan, beber Suntoro kepada Noverman.

Baca juga:  Heboh...!! kerangka Manusia ditemukan di area Perkebunan Sawit Milik Warga di Geragai.

Setelah menjelaskan,  apa yang menjadi  persoalan yang dialami subkon, bahkan NP melakukan pemutusan komunikasi dengan memblokir nomor an. Suntoro, yang merupakan pihak subkon, sehingga menimbulkan keganjilan dengan kesan mempermainkan dan  mengangkangi perjanjian sebelumnya, terjadinya  lost kontak yang sengaja di lakukan kontraktor terhadap dirinya,  menjadi potensi menguatkan akan sikap NP yang tidak sportif, mengingkari perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak, sambung Suntoro menambahkan.

Menanggapi masalah ini, Noverman dihadapan Suntoro dan kawan kawan mengatakan, dalam kontrak kerja pihak perusahaan tidak mencantumkan perjanjian dengan subkon, kita hanya berhubungan dengan pihak kontraktor, artinya kami tidak berwenang untuk menyampaikan informasi maupun data apapun yang  terkait dengan pekerjaan ini, kecuali atas perintah pimpinan perusahaan, jika saya sampaikan diluar wewenang dan kapasitas saya, maka saya akan disalahkan dan dapat dituntut, sebutnya.

Namun demikian, jika ada pihak yang dirugikan bapak bapak silakan menempuh keranah hukum, SOP nya memang begitu, katanya menghimbau.

Baca juga:  Aktivis PMII Ucapkan Selamat Untuk Partai PAN Yang Akan Memimpin DPRD Provinsi Jambi, Amri : Pilih Yang Terbaik Dan Tidak Pernah Tersandung Kasus

Lebih lanjut, kepada media ini, Suntoro menjelaskan, bahwa apa yang menjadi perjanjian mereka, yaitu kontraktor dan subkon, sudah jelas tertuang dalam perjanjian yang disertai materai dan stempel CV Suci, berikut dua orang saksi an. Bayu Eka Putra dan Muhammad Roy, ditanda tangani, ucap Suntoro.

Kita masih menunggu itikad baik dari saudara NP, namun dalam waktu selambat lambat nya 1 Agustus 2024, jika pihaknya (NP) tidak menggubris, maka  dengan terpaksa, kami akan tempuh keranah hukum, kata Suntoro lebih menegaskan.

NP Hutabarat, saat dihubungi terkait masalah ini, melalui sambungan WhatsApp, pada, Minggu (28/07), pihaknya mengatakan,  tanyakan kepada pihak Suntoro, apakah dia mengerti atas perjanjian kerja yang dia tanda tangani?

Kalau dia mengerti, isi perjanjiannya dan haknya ada yang di rampas, yah dia punya hak utk melakukan dan menempuh upaya hukum, jawab NP, tanpa bermaksud menghalangi  upaya Suntoro selaku Subkon. (red/*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Jajaran Polres Sarolangun diduga Mandul Dalam Penyelesaian Laporan Korban Penikaman antar Timses, Ada apa???!!
Sejumlah Pelajar Babak Belur Bentrok Turnamen Futsal Series di Gor Kotabaru Jambi
Resmi Dibuka Ajang Lomba Wira dan Madya Palang Merah ke-IV Tingkat Nasional UKK KSR PMI UIN STS Jambi
DPW FRN Akan Geruduk Kantor Pajak Pratama Jambi Minta KIP Atas Dugaan Kongkalikong AR Pajak Dan PT. Osoil Indo Energi
Diluar Dugaan!! Ribuan Masyarakat Jambi ikut mengantarkan Pasangan Romi – Sudirman Mendaftar ke KPU Provinsi jambi, : Partai Pengusung Pertahanan ikut Meramaikan
Romi Hariyanto tidak Punya Waktu Banyak untuk Mencari Pengganti Saniatul
Polda Jambi perkuat Komitmen Berantas Segala Bentuk Perjudian
Aktivis PMII Ucapkan Selamat Untuk Partai PAN Yang Akan Memimpin DPRD Provinsi Jambi, Amri : Pilih Yang Terbaik Dan Tidak Pernah Tersandung Kasus

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 20:00 WIB

Jajaran Polres Sarolangun diduga Mandul Dalam Penyelesaian Laporan Korban Penikaman antar Timses, Ada apa???!!

Rabu, 13 November 2024 - 15:48 WIB

Sejumlah Pelajar Babak Belur Bentrok Turnamen Futsal Series di Gor Kotabaru Jambi

Rabu, 18 September 2024 - 16:22 WIB

Resmi Dibuka Ajang Lomba Wira dan Madya Palang Merah ke-IV Tingkat Nasional UKK KSR PMI UIN STS Jambi

Minggu, 8 September 2024 - 21:10 WIB

DPW FRN Akan Geruduk Kantor Pajak Pratama Jambi Minta KIP Atas Dugaan Kongkalikong AR Pajak Dan PT. Osoil Indo Energi

Jumat, 30 Agustus 2024 - 01:36 WIB

Diluar Dugaan!! Ribuan Masyarakat Jambi ikut mengantarkan Pasangan Romi – Sudirman Mendaftar ke KPU Provinsi jambi, : Partai Pengusung Pertahanan ikut Meramaikan

Selasa, 27 Agustus 2024 - 19:13 WIB

Polda Jambi perkuat Komitmen Berantas Segala Bentuk Perjudian

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:56 WIB

Aktivis PMII Ucapkan Selamat Untuk Partai PAN Yang Akan Memimpin DPRD Provinsi Jambi, Amri : Pilih Yang Terbaik Dan Tidak Pernah Tersandung Kasus

Senin, 26 Agustus 2024 - 21:52 WIB

Masih Misteri Dugaan Penggelapan Pajak BBM Industri PT. Osoil Indo Energi Bersama Pajak Pratama Jambi, AR Novianto Tak Bicara, Ini Kata Tomy Pengawas Baru Seminggu Bekerja

Berita Terbaru